Perubahan data pada Kartu Keluarga(KK) atau Kartu Susunan Keluarga (KSK)

Pengen sekali saya mengucapkan “apa kabar semua?” Namun keliatannya hal ini bukan saat yang tepat, dimana blog saya belum ada yang membacanya sama sekali (T_T).   Saya bagaikan menulis pada tembok atau tiang listrik, dan berharap suatu hari ada yang menghubungiku. Hahaha kayak iklan nguras WC yang banyak dipinggir jalan. XD

Ok, sekarang saya akan sharing pengalaman lagi, setelah KTP, sekarang PERUBAHAN DATA PADA KSK ATAU KK

Yang perlu di persiapkan:
– Surat pengantar RT dan RW (Kepala RT dulu, lalu Kepala RW)
– KTP anda
– Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Susunan Keluarga (KSK)
– Surat pengantar dari tempat ibadah, apabila anda pindah agama

Kalau anda pindah ke Islam, mintalah surat dari tempat ibadah anda, misalnya pesantren atau masjid (mohon koreksi kalau salah, maaf saya bukan muslim. Ups Ketahuan wkwkwk)

Kalau anda pindah ke Kristen, bawalah surat baptis anda dari gereja tempat anda dibaptis.

Kalau anda Buddha maupun Hindu, mintalah surat dari tempat ibadah anda.

Kalau belum beragama? Maaf saya kurang mengerti… Apakah diakui oleh negara kita.

Kalau beragama lain? Mintalah surat keterangan dari tempat ibadah anda dan pastikan agama anda bukan aliran sesat dan diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

– Ijasah kelulusan, apabila gelar anda bertambah banyak seperti Prof., Dr., Dra., dan lain-lain. Terkecuali gelar yang satu ini “Alm.”, karena suratnya sedikit berbeda.

– Bawalah Akte lahir anda, apabila ada kesalahan penulisan pada KK atau KSK.

– Bagi keturunan Tionghoa yang bermasalah pada ganti nama, apabila pernah melakukan balik nama. Bawalah surat balik nama yang sudah ada. Dan diakui oleh Pengadilan Negeri (PN) maupun Mahkamah Agung (MA). Saya memiliki beberapa catatan khusus untuk masalah ganti nama khususnya masyarakat Thionghua, dimana banyak masalah yang dihadapi oleh masyarakat minoritas ini dalam mendapatkan KTP maupun KK. Apabila anda mempunyai masalah dalam pengurusan ini, anda bisa sharing kepada saya, semoga saya dapat membantu anda dalam mencari solusi masalah anda.

– Surat Nikah atau Cerai apabila menganti status perkawinan.

-Surat Kelakuan Baik apabila dibutuhkan. Surat ini anda bisa mendapatkannya dikantor polisi wilayah tempat anda tinggal dan tidak dikenakan biaya. Hal yang umum dan sering terjadi, bahkan menjadi rahasia umum. Ada istilah ‘uang rokok’. Mungkin anda perlu membawa sedikit uang. (Saya berharap suatu hari negara kita benar-benar bebas pungli)

Prosedur, hampir sama seperti pengurusan KTP, berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan surat-surat yang dibutuhkan

2. Melapor ke Kepala RT dan Kepala RW, tempat anda tinggal untuk meminta surat pengantar sesuai dengan keperluan anda. JANGAN LUPA membawa KK atau KSK juga surat-surat lainnya agar mempermudah proses. Sehingga anda tidak perlu pergi-pulang, dari rumah ke rumah pak RT atau RW.

3. Setelah mendapatkan surat dari Kepala RT dan Kepala RW setempat, saatnya menuju ke Kantor KELURAHAN. JANGAN LUPA berpakaian sopan dan rapi, pakaian berkerah, celana panjang atau rok yang sopan (bukan hot pants, tank top dan sebagainya, :p), bersepatu. Dan paling PENTING, Surat pengantar RT dan RW, KSK atau KK, KTP, dan surat-surat yang diperlukan.

Kalau anda mau ganti agama, ya pengantar dari tempat ibadah
Kalau gelar? Ya, surat kelulusan dari sekolah
Kalau status nikah? Ya, surat nikah begitu pula yang hendak mengurus status cerai, bawalah surat perceraian.
Kalau nama, tanggal lahir, dan lain-lain? Bawalah Akte Lahir, Surat ganti nama dan surat2 lainnya yang memperjelas keadaan.

4. Di Kelurahan ADA BIAYA administrasi (Saya tidak tahu persis, yang saya alami yah ‘tahu sama tahu lah’. Biaya yang saya keluarkan Rp.7000), semoga ada yang dapat memperjelas biaya ini.

TIPS PENTING:
Apabila anda tidak tahu mau mengurus dimana, jangan malu bertanya pada Pengurus Kelurahan. Tanyalah nama petugasnya (biasanya ada papan nama pada bajunya, terletak dada sebelah kanan sehingga anda hanya perlu berkenalan dengannya), untuk membantu anda apabila mengalami masalah. Nama petugas ini sangat penting, apabila anda mengalami masalah, anda tidak perlu menjelaskan dengan susah seperti ini:

“Kata Bapak berkumis, yang orangnya gendut dikit, pendek. Saya harus bayar 50.000!”

Hal tersebut membuat kesulitan bagi petugas maupun anda sendiri. Dimana anda dan petugas akhirnya menghabiskan waktu untuk mendeskripsikan siapa petugas yang melayani anda sebelumnya. Apabila anda mengetahui nama petugasnya maka anda cukup melakukannya seperti ini:

“Loh Kata Bapak ‘HersonKun’, saya harus bayar 50.000! Apakah dia benar-benar petugas disini?”

Nah kalau seperti kalimat kedua lebih mudah kan? Anda tidak perlu berdebat panjang lebar untuk mendeksripsikan orang yang melayani anda, bisa jadi anda bukan dilayani oleh petugas pemerintahan namun Calo yang lagi mencari mangsa di kantor pemerintahan.
5. Setelah mendapatkan surat dari Kelurahan, saatnya pergi ke KECAMATAN. JANGAN LUPA pakaian rapi (lihat point 3 untuk detailnya). SELAIN ITU Surat Kelurahan, dan surat-surat yang hendak anda urus.

6. Di KECAMATAN,ADA BIAYA administrasi lagi. Nah, kalau ini saya mengeluarkan Rp15.000 dan diberitahu secara jelas oleh petugas Kecamatan. Walau saat itu saya sedikit kecewa karena teman saya yang mengurus sebelumnya, dikenakan biaya lebih murah beberapa ribu (saya lupa persisnya). Namun saat itu, saya juga sudah pergi-pulang, jadi its ok lah! Mahal ongkos transportnya! :p

Oya, kalau bingung mau urus dimana? Jangan malu lagi untuk bertanya pada orang-orang disekitar. Ingat point 4, jangan lupa nama pegawai yang melayani anda. Itu merupakan hal penting kalau anda dipersulit / mengalami kesulitan.

PENTING:
Ada beberapa surat yang harus difotokopi, seperti surat-surat asli anda, harus difotokopi dan diserahkan kopiannya pada kecamatan, bersamaan dengan KK atau KSK lama anda.

Apabila semua prosedur sudah dipenuhi maka dalam 1 bulan KK atau KSK anda sudah selesai di proses.

7.Tunggu KK Baru selesai

Kejadian yang sering terjadi (Curhat pegawai Kecamatan):
Inilah curhat pegawai kecamatan masalah pergantian agama, “Beberapa warga terkadang mengeluh karena ribetnya pergantian agama yang wajib membawa surat pengantar dari tempat ibadah.  Mereka mengeluh dan merasa kecamatan /pemerintah mempersulit masyarakat dalam melakukan pendataan”. Hal ini harus dilakukan karena merupakan bukti tertulis, dimana kita memang penganut agama tersebut. Bukan berdasarkan ngomongan saja, dimana omongan tidak dapat dijadikan bukti. Kalau dapat diganti berdasarkan omongan, hari ini si ‘warga’ mengaku Islam, berikutnya ngaku Kristen, berikutnya ngaku Budha, berikutnya bosan semua, balik Islam lagi. Eits anda beragama apa sebenarnya? Oleh karena itu bukti pengantar dari tempat ibadah menjadi salah satu bukti dari agama yang anda anut.

Ternyata tidak ribet banget kan? Anda hanya perlu meluangkan waktu seharian untuk mengurus semua ini. Yah, kalau bisa menemui Kepala RT, lalu Kepala RW dan kalau masih sempat ke Kantor Kelurahan, lalu ke Kantor Kecamatan. Berikut jam kerja dari Kantor Kelurahan dan Kecamatan:
Jam kerja Kelurahan dan Kecamatan
Jam buka jam 8.00am (kalau gak salah, saya lupa)
Jam tutup jam 4.00pm, namun sebaiknya sebelum jam 3.00pm karena terkadang petugasnya pulang lebih awal… (pencurian waktu kerja)

Semoga pengalaman pribadi saya dapat membantu anda, mohon koreksi kalau ada kesalahan…
Semoga bermanfaat.

234 Comments

Filed under Berkas

234 responses to “Perubahan data pada Kartu Keluarga(KK) atau Kartu Susunan Keluarga (KSK)

  1. sy msh blm bwt E-KTP, rncanany sy pgn gnti nama( soale nama sy ni ud wanted, he he)
    apa bisa ya mas?
    Trims

    • Bisa saja! Asal anda, melalui memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam perundangan yang mengatur masalah ganti nama.
      Untuk lebih jelasnya saya tidak bisa membantu banyak, namun anda bisa mencoba bertanya persyaratanmya di kecamatan atau kelurahan tempat anda tinggal.
      Atau anda bisa mencari info diperpustakaan, google, atau di forum-forum yang membahas masalah pergantian data kependudukan..
      Jika anda memang niat dan tekun mencarinya.. Saya yakin, anda pasti bisa..

  2. kiki

    Thank you for your information..
    🙂

  3. nila

    trimakasih…. jadi tau memulai dari mana untuk ganti KTP dan KK.
    nila

  4. @kiki & Nila
    Terima kasih juga telah meluangkan waktu untuk membaca. ^^

  5. rio

    ni saya mau pindah Agama semua perlengkapan sudah saya lengkapi tetapi sama kecamatan kok disuruh sidang ke kalok gak salah Pengadilan Kependudukan Kabupaten, bener gk ni ?

    • Memang pergantian agama tidak semudah yang kita inginkan, walau kita memang menganut agama tersebut namun untuk pengurusan pendataan memerlukan bukti-bukti berupa surat pernyataan atau pengantar dari beberapa pihak seperti rumah ibadah, kantor pengadilan.

      Jadi gak asal ngaku, saya hari ini Kristen, bln depan Islam, bulan depannya lagi Buddha, bulan-bulan berikutnya lagi mungkin Hindu 😀

      Dijalani saja, sekarang ngurus surat-surat pemerintah gak terlalu rumit kok, gak perlu pakai calo.

      Berbelit? Memang benar, walau kerja mereka masih pelan tapi pasti.

      Gak pasti?, cobalah mengadu di media sosial yang membantu masyarakat yang mengalami masalah dengan pengurusan yang berhubungan dengan pemerintahan.

      Saya biasanya, mengunakan Suara Surabaya radio di fm100 (Jawa Timur), e100 (Facebook). Disana banyak saudara-saudara kita, yang lebih berpengalaman dan ringan tangan untuk membantu kita dalam menyelesaikan masalah.

      Semoga bisa membantu…

  6. Terima kasih untuk informasinya . . . ^^”

  7. sari

    Kalo saya mau ganti nama anak sy,akta sudah slesai tp KK nya blm,itu gmn ya?apakah harus ke pak rt/rw dl,apa langsung ke kelurahan,d tggu komentnya tks….

    • Permasalahan yang anda alami dimana?
      Apakah kesalahan nama pada akta lahir atau pada KK?

      Kalau kesalahan terjadi pada akta kelahiran, anda harus mengurusnya di kantor catatan sipil, dimana kasus ini termasuk menganti nama seseorang. Silahkan tanyakan prosedurnya di kantor catatan sipil.

      Apabila kesalahan terjadi pada KK, anda hanya perlu mengunjungi RT untuk meminta surat perubahan dalam KK, kemudian RW, Kelurahan, dan Kecamatan, seperti yang saya jelaskan diatas.

      Tips tambahan dari saya:
      Catat baik-baik semua keperluannya dan tanyakan ulang kembali, mungkin ada yang dilupakan petugas.

      Jangan malas untuk membawa segala macam berkas yang berhubungan dengan pengurusan tersebut.
      Walaupun petugas memberitahu, “Berkas asli tersebut tidak diperlukan, cukup kopinya saja”, sebaiknya, anda TETAP BAWA saja daripada anda harus bolak balik gara-gara bekas tak lengkap.

      Semoga informasi saya dapat membantu anda…

  8. saya mau ganti agama di KK sebelum buat KTP
    bulan desember nanti saya 17 tahun.
    nama asli ya memang natalia kriatianti tapi dulu saya islam. saya mau pindah agama di KK menjadi kristen.
    apa saja yang harus dibutuhkan untuk mengurusnya?

    • natalia kristianti// typo –;

    • Biasanya anak yang belum memiliki KTP, ketika membuat KTP agama akan langsung mengikuti agama orang tuanya.
      Namun apabila disertakan surat-surat dalam pembuatan KTP tersebut, maka data bisa diubah sesuai surat-surat yang berlaku.
      Sebaiknya Anda mempersiapkan surat-surat, yang dapat membuktikan anda sebagai pemeluk agama Kristen yang sah, yaitu “Surat Babtis” dari Gereja.
      Dengan menyertakan “Surat Babtis” tersebut, maka anda dapat secara sah mengubah data diri anda, baik di KK maupun di KTP yang hendak anda buat nantinya.
      Pengurusan “Surat Babtis” bisa anda lakukan sekarang, dan mengubah data pada KK terlebih dahulu.
      Sehingga ketika desember nanti, pembuatan KTP akan langsung mengikuti data pada KK.
      Sebaiknya dalam proses pembuatan KTP nantinya anda membawa lengkap Dokumen2 anda.
      Sehingga Anda tidak perlu “Pergi Pulang” untuk mengambil dokumen yang ada dirumah.

  9. natalia kristianti// typo –;

  10. anissaw

    permisi.. kalau pindah agama, mana yg diurus terlebih dahulu?? KTP atau KK?? terimakasih banyak sebelumnya..

    • Kalau mau pindah agama, sebaiknya yang anda urus dahulu adalah berkas-berkas dari tempat anda beribadah.

      Dimana tempat anda beribadah dapat mengeluarkan surat bukti, bahwa anda sebagai umat dari agama yang dianut.

      Jika anda memiliki bukti dari pihak yang dapat menjamin agama anda, silahkan melakukan pengurusan pergantian agama, baik di KK maupun KTP.

      Bisa dilakukan bersama. Namun hasil KTP akan tetap menunggu KK karena data-data KTP berdasarkan data-data dari KK.

      Semoga membantu…

      Note:
      Bisakah saya tahu, Ini perpindahan dari agama apa ke apa?

      • anissaw

        Dear hersonkun,
        Terimakasih banyak atas replynya.
        Kebetulan calon suami saya akan pindah agama dr hindu ke islam.
        Terimakasih….

  11. rya

    selamat siang, saya mau urus KK, tapi saya dan suami beda agama. suami islam dan saya khatolik…sebelumnya saya agama islam dan kembali ke agama katolik. dan klu mau urus KK apa yng harus saya persiapkan. karena data saya dan anak saya harus ganti agama jadi katolik. kira2 rumit tidak dikelurahannya? tks

    • Selamat Siang juga… Kebetulan saya meresponnya siang, biasanya malam. Hehehe..
      Jika anda mau mengubah data KK, sebaiknya anda mengurus surat babtis anda dulu, dimana anda sudah sah sebagai pemeluk agama Katolik, lalu mengurus pengantian data di KK.
      Untuk masalah anak anda, setahu saya, anak akan mengikuti agama orang tua, apabila orang tua beragama berbeda seperti anda maka anak bisa beragama sesuai apa yang diajarkan orang tua mereka.

      Saya punya contoh kasus, kebetulan dari keluarga teman saya sendiri:
      Teman saya memiliki ayah beragama Islam, dan ibu beragama Kristen. Anak pertama beragama Kristen. Anak kedua beragama Katolik. Anak ketiga (teman saya) beragama Katolik.
      Disini, anak pertama memiliki surat babtis, sedangkan anak kedua dan ketiga tidak memiliki surat babtis.
      Ketika Pembuatan ktp pertama kali, anak yg belum memiliki agama, memiliki hak untuk menentukan dia mau menganut agama apa. Merupakan hak dari si anak. (Mohon dikoreksi apabila salah)

      Biasanya memang langsung mengikuti agama orang tua, namun kalau dalam pembuatan surat-surat dapat dilampirkan surat babtis, maka bukti cukup kuat untuk menentukan agama dari sang anak.

      Semoga informasi saya dapat membantu..

  12. esterline

    Keluarga saya dr KK sampai KTP brdeda smua.. Jd nama akte Nama Thionghoa.. Akan tetapi KTP dan KK nama nya nama indonesia.. Mslhny surat tanah saya brnama nama tionghoa.. Cara mrubah ke nama smula gmn ya?? Soakny dr klurahan diprsulit ..
    Gimana cara ngurusnya dan kira2 kena biaya berapa ya?? Dan urusnya dmn?? Tq
    Mohon djawab ya ..

    • Maaf telat membalas, akhir-akhir ini saya agak sibuk jadi baru sempat online kembali. 😛

      Kasus ini cukup rumit, karena seharusnya pembuatan KK dan KTP berdasarkan akte lahir.
      Untuk nama thionghoa, apabila hendak melakukan balik nama, setau saya dapat dilakukan di kantor catatan sipil. (Mohon dikoreksi apabila salah)
      Sebaiknya membawa semua berkas yang dapat melengkapi seperti akte lahir orang tua, KK yang dapat membuktikan hubungan orang tua dan anak. Apabila bukti-bukti kurang cobalah bertanya lebih jelas di kantor catatan sipil. Karena disinilah tempat dimana pendataan kependudukan.

      Apabila pergantian nama disetujui, maka surat harus disahkan ke Pengadilan. Apabila semua surat ini selesai, maka anda sudah memppunyai bukti kuat untuk pengurusan di kelurahan maupun kecamatan.
      Maaf, untuk biayanya, saya tidak dapat membantu, karena saya juga belum memiliki info yang cukup.

  13. Lulu Khofifah

    trimakasih bnyak atas infonya… sekarang saya sedang menjalani perubahan data kk dari islam ke khatolik.. memang sangat sulit tapi saya harus sabar apalagi kalo kelurahanya g mau bantu bagi surat pengantar ke saya.. untung saya bisa minta ke wakil kelurahan.. yaa tuhan mudah2an engkau mempermudah hamba2 mu ini yg mengalami kesulitan seperti saya

  14. selamat siang! Saya orang asin nama leidy sudah masok ke islam ganti yadi alias aminah. Aliasnya ada di dalam kartu keluarga, saya kawin sama laki laki dari lombok, tapi kita tidak tau bagaimana bisa di ganti di dalam kartu keluarga nama saya, karna ada tulis aminah tapi kita mau nama yang ada di pasportnya leidy. Di mana caranya? Terimakasi for your information di dalam web ini!

  15. selamat siang. Nama di paspornya adalah leidy tapi nama di kartu keluarga adalah aminah, aliasnya muslim. Suami dan saya mau pake nama yang ada di paspornya, nama leidy, tapi tidak tau di mana caranya ganti nama di kk untuk orang asin. Terimakasi informasi di dalam web ini!

    • Selamat siang, maaf saya belum memiliki pengalaman dalam mengubah data sesuai passport, namun saya coba membantu semampu saya.
      Sepengetahuan saya, dalam pembuatan passport, tidak berdasarkan dalam nama di kartu keluarga, ataupun KTP. Namun berdasarkan akte lahir.
      Jadi jika nama pada akte lahir anda bernama leidy, anda dapat melakukan perubahan kartu keluarga di kecamatan tempat anda tinggal.

      Sepengetahuan saya passport tidak bisa digunakan dalam pembuatan KK. Yang menjadi dasar selalu akte lahir.

      Apabila anda ingin mengubah nama pada akte lahir, silahkan mendatangi kantor catatan sipil…
      Semoga masalah anda dapat terselesaikan dengan cepat..

  16. fika

    MAS wktu bbrapa hari yg lalu saya baru buat KK,,seharus nya nama anak saya itu SIELFIA BEAUTY RAMADHANI,,ternyata di KK SIELFIA BEUTY RAMADHANI,,kurang hurup A,kalo mau di rubah bisa gx mas,,tks

    • Untuk masalah kesalahan dalam penulisan nama KK, dapat anda ubah dengan melampirkan kartu keluarga yang lama, beserta akte lahir dari anak anda.
      Anda cukup bertemu RT, meminta surat perubahan KK, kemudian ke RW, lalu ke kelurahan, kemudian ke kecamatan. Untuk lebih jelasnya anda bisa membaca pembahasan saya dalam mengubah data KK.
      Semoga masalah anda cepat selesai..

  17. yohana

    Thanks infonya ya..sangat bermanfaat..

  18. friska

    Mau tanya dan solusi nya apa untuk masalah saya:
    Saya mau urus kk.tapi agama saya dan suami berbeda.surat nikah kami dulu dari capil menikah secara agama budha.agama saya islam dan suami budha.bisa ga saya urus kk sedangkan agama kami berbeda.gmana caranya.apa nanti dipersulit di kantor pemerintahan?ktp saya islam.kk pindahan saya dari ortu juga islam.(kk saya dg ortu ufa di pecah)

    • Sepertinya anda memiliki surat-surat yang cukup lengkap, seharusnya anda bisa mengurus KK tanpa persulit. Walau sebenarnya memang gak sulit sih 😛
      Anda hanya perlu membawa seluruh surat-surat anda. Ingat! Jangan malas, bawa saja semua surat-surat anda daripada anda disuruh pulang, mengambil surat lain lalu balik kekantor dan ngantri kembali lalu eh udah jam pulang kantor, anda diminta balik dikeesokan harinya.

      Disini anda perlu membawa surat-surat catatan sipil, akte lahir, KTP asli dan fotokopi, surat keterangan pindah agama, kk pindahan dari ortu, surat keterangan pindah, dan surat-surat lain yang berhubungan dengan data diri anda untuk menunjang bukti-bukti yang ada.

      tips: jika mau cepat, persiapkan fotokopi dari tiap surat minimal 2-3.
      semoga membantu…

      • friska

        Dalam 1 KK bisa berbeda agama ya?kok di bengkalis urus KK ga bisa beda agama?karna sulitnya makanya saya buat KK sendiri yg mana dalam KK tersebut cuma nama saya tanpa nama suami.dan suami saya masih di KK ortunya.apa masih bisa saya buat KK dg suami saya di KK yg sama?trims

  19. Sigit Surya

    Mau nanya nih.. saya mau ganti data tanggal lahir di KK, cuma pertanyaannya apa kalau ganti tanggal lahir KK apa nanti NIKnya juga ikut berubah? atau NIKnya itu masih tetap.. soalnya saya baca kalau NIK ini sifatnya permanen.. saya lahir tahun 1996 tapi di KK ditulis 1946..

    • Wow!!! Anda terlalu dituakan.. Sungguh keterlaluan tuch, yang ngisi data, masa gak bisa liat fotonya masih muda belia gitu. :p
      Kalau perubahan pada NIK, saya kurang mengerti.. Karena itu kebijakan dari pemerintah.. Biar mereka yang mengurusnya, itu urusan mereka.
      Yang penting KTP anda diakui sebagai KTP asli dan berlaku, terdaftar sebagai warga negara NKRI.

  20. Reply lanjutan Buat Bu Friska

    Setau saya tidak ada masalah perbedaan agama dalam KK yang sama.
    KK saya sendiri terdapat perbedaan antara agama saya dan kakak saya.
    Dikeluarga teman saya ada 3 agama, orang tua Buddha, anak Kristen, dan anak yang lain Katolik.
    Saya belum melihat langsung KK dari teman masa kecil saya, karena papanya Muslim, mamanya Budha, anaknya Katolik, dan anak lainnya Kristen.
    Seharusnya merupakan kebebasan setiap individu mau memeluk agama yang dia yakini, namun info yang saya dapat, “negara kita memang agak mempersulit pengurusan surat-surata yang berbeda agama dengan alasan tertentu.”
    Permasalahan ini masih simpang siur juga, terkadang boleh, terkadang tidak. Sehingga orang-orang seperti anda-lah yang kesulitan.
    Namun saya yakin, pasti bisa.
    Semoga informasi saya dapat membantu.

  21. davejons

    permisiiii…….
    utk update perubahan NIK pada KK itu syaratnya apa aja yah? apakah kena biaya?
    krn sejak eKTP terbit, NIK barunya eKTP jadi beda dgn NIK lama di KK
    trims for great info-nya

  22. friska

    Mas.saya skrg uda ada KK melalui proses panjang. Kk tsb agama suami saya budha dan agama saya islam dan agama 2 anak saya islam.skrg saya lg urus akte kelahiran anak anak saya yang telat beberapa tahun karna masalah KK ini.semua persaratan untuk buat akte kelahiran sudah lengkap.yang mau saya tanyakan adalah surat nikah saya dari capil nikah secara agama budha dan dalm KK kamisekarang agama saya dan suami berbeda..apakah ada masalah nanti dalm pembuatan akte anak kami? Apa nanti diakte anak kami ter tera nama saya dan suami juga?soalnya kami berbeda agama.trimakasih atas tanggapannya

    • friska

      Kok ga dijawab pertanyaan saya mas.tolonf infonya mas

    • Semoga Pengurusan KK anda cepat selesai.

      Jika anda sekarang capil nikah anda secara agama budha, dan KK anda berbeda agama, tidak akan menjadi masalah di masa yang akan datang, selama anda memiliki surat pembuktian pergantian agama dari departemen agama atau pihak terkait. Dimana surat tersebut memiliki bukti kuat anda bahwa anda telah berpindah agama.

      Jika kedepan anda mengurus surat-surat, anda harus menyertakan semuanya. Surat nikah, KK, dan surat pembuktian telah berpindah agama.

      Pada akte kelahiran, pasti tertulis nama bapak dan ibu dari anak tersebut. Akte tidak terkait masalah agama yang dianut orang tuanya.

      Akte hanya tertera nama orang tua, nama anak, dan pengesahan dari pihak terkait. Misalnya rumah sakit yang mengurus proses kelahiran anak.

      Semoga informasi saya dapat membantu..

  23. Andre

    mas, tadi saya baca persyaratan di dinas kependudukan untuk ganti nama ini perlu fotocopy ijazah legalisir.Masalahnya sekolah saya itu di luar provinsi, ini bagaimana ya solusinya?

    • Mas Andre, yang diminta kan fotokopi ijasah yang dilegalisir.
      Walaupun sekolah Mas Andre di luar negeri, selama ijasah itu asli dan telah dilegalisir oleh pihak sekolah. Semuanya sah-sah saja.

      Jadi mas andre tinggal memfotokopi ijasah asli, lalu melampirkan bersama surat -surat pergantian nama.

      Ijasahnya hilang? Anda bisa meminta di sekolah tempat anda menimba ilmu, untuk membuatkan surat ijasah yang baru. Karena disekolah tersebut memiliki catatan bahwa anda almamater dari sekolah tersebut.

      Semoga membantu..

      Untuk Informasi tambahan:
      fo·to·ko·pi n hasil reproduksi (penggandaan) fotografis thd barang cetakan (tulisan);
      mem·fo·to·ko·pi v membuat reproduksi dng mesin fotokopi: ia ~ semua surat keputusan yg akan dilampirkan

  24. saya mau bertanya ktp saya mengikuti nama kk tetapi kk berbeda dengan akte kelahiran. di akte kelahiran nama saya nicholas immanuel tetapi di kk dan ktp nicholas immanuel.s saya mau merubah ktp dan kk menjadi sesuai akte kelahiran. bagaimana cara mengurus nya tolong bantuan nya

  25. saya mau bertanya pak,bagaimana kalau seseorang punya dua istri dan mau membuatkan anaknya akte kelahiran sedangkan nama dalam kartu keluarga tidak bisa ganda,apakah ibunya bisa bertindak dalam pengurusan akte kelahiran sedangkan dalam daftar keluarga bapaknya tidak tercamtum daftar keluarga tersebut karna sudah punya kartu keluarga istrinya yang pertama,mohon penekelsaanya

    • Wah kasus rumit nih, saya juga kurang menguasai, namun saya coba sebisa mungkin menjelaskan apa yang saya ketahui.

      Setau saya dalam poligami, Suami dan Istri sah pertama akan memiliki 1 buah KK.

      Untuk istri kedua yg dinikahi secara sah, dalam agama maupun negara, tidak dapat masuk dalam KK suami dan istri pertama. Sehingga akan dibuatkan KK tersendiri untuk menghidari data ganda dalam pendataan pemerintah. Didalam KK ini istri kedua akan menjadi Kepala keluarga dan nama suami tidak ikut dicantumkan didalamnya, karena tidak boleh ada pendataan ganda.

      Lalu untuk akte kelahiran anak, akte kelahiran anak tetap bisa diurus meski lahir di luar nikah. Dengan catatan, di akte kelahiran anak tersebut nantinya
      akan ditulis sebagai anak seorang ibu (nama ayahnya tidak dicantumkan) karena tidak bisa menunjukkan surat nikah.

      Jadi apabila anda, dapat menunjukan surat nikah, maka pengurusan Akte kelahiran anak bisa tetap diurus dengan tertera nama ayah dan ibunya.

      Semoga dapat membantu…

  26. Kak, mau nanya. Tanggal lahir di KK sama di akta kelahiran beda. Nah gimana cara gantinya? Apa bakal ada masalah dalam cari pekerjaan?

    • Jangan malu bertanya, nanti sesat dijalan :p

      Tanggal lahir di KK dan di akte kelahiran berbeda? Hal ini tidak terlalu menganggu masalah dalam mencari pekerjaan. Pada dasarnya perusahaan akan tetap memegang datamu berdasarkan dari KTP.

      Namun ada baiknya memperbaiki masalah sebelum masalah menjadi lebih rumit..
      Jadi sebaiknya siapkan:
      -KK
      -Akte lahir
      -Ktp
      dan temui Pak RT, Pak RW, lalu ke kelurahan, kemudian ke kecamatan.
      Untuk lebih jelasnya dan rinci bisa kamu baca di link ini:

      Perubahan data pada Kartu Keluarga(KK) atau Kartu Susunan Keluarga (KSK)

      Semoga dapat membantu…

  27. Merry

    saya mau tanya, saya mau merubah tamatan saya dari KK lama menjadi KK baru dari SLTA MENJADI S1, namun IJazah nya belum siap tapi saya sudah meminta surat keterangan lulus. Apakah itu bisa ya ? Trims

    • Terima Kasih sudah menyimak…

      Surat keterangan lulus sudah dapat menjadi bukt,i anda menyandang status S1, namun ada baiknya menunggu ijasah asli anda untuk pengurusan KK kalau memang tidak mendesak.

      Bagaimana pun surat keterangan merupakan Penganti sementara dari surat asli, dimana surat asli masih dalam proses pengurusan yang belum bisa selesai dalam waktu tertentu.

      Semoga bisa membantu..

      • sisil

        Mas kl sudah menikah ,apakah masih bs ganti nama ktp..awalnya nama saya sari mas..mau aq ganti balqiss…bs gk ya mas..truz apa aja yg harus disiapkan

      • Maaf atas respon saya yang telat…

        Walau sudah menikah anda tetap bisa ganti nama kok!
        Saya kurang mengerti persyaratan pergantian nama..
        Namun apabila hendak menganti nama, anda harus mendatangi kantor dinas kependudukan / catatan sipil tempat dimana anda tinggal.
        Disana cobalah bertanya pada petugas, persyaratan untuk melakukan persidangan pergantian nama.

        Surat-surat yang bisa anda bawa:
        – Surat akte lahir
        – Surat akte nikah
        – KTP
        – KSK
        – Materai 6000 bila memungkinkan
        – Fotokopi dari surat tersebut minimal 3 lembar
        – uang sekitar 300ribu – 600ribu untuk biaya persidangan. (Harga tidak mengikat, tergantung daerah masing-masing)

        Semoga dapat membantu…

  28. sisil

    Hallo mas …
    Mas sy sudah menikah..tp sy pgn bgt ganti nama sy..apakah bs mas??truz syarat apa aja yg harus dibawak…terima kasih ..mohon dicoment ya mas.

  29. sisil

    Mas mohon direspon pertanyaanqu..penting bgt mass..

  30. stasia

    Mau tanya kalau suami dan istri pisah kk. Anak ikut kk suami. Seandainya bercerai, apakah kk anak bisa di rubah ikut istri?

    • Bisa saja, cukup membawa dokumen bukti bahwa anak memiliki hubungan dengan orang tua, dalam kasus ini dapat menyertakan akte lahir anak.

      Serahkan kepada kepada kepala RT, kemudian RW, kelurahan dan kecamatan.

      Biasanya, belakangan terjadi data ganda pada pemerintahan, dimana anak terdaftar dalam 2 KK, baik suami maupun istri.
      Untuk perubahan bisa melakukan proses yang sama, cukup melaporkan pada RT dan RW bahwa anak sudah tidak termasuk dalam KK dan mengurus surat KK baru di kelurahan dan kecamatan.

      Akankah membuat permasalahan belakangan? Tidak, biasanya kekacauan terjadi dipihak pemerintahan, tidak berpengaruh besar pada anak.

    • stasia

      Terima kasih banyak atas infonya.

  31. Mas,kalo proses pembuatan KK barunya butuh waktu berapa lama ya?
    Penggantian data KK saya hanya ganti nama.
    Butuh untuk dokumen aplikasi visa,waktunya udah mepet banget 😦
    Mohon jawabannya.
    Email saya ya di mochhusnir@gmail.com.

    • Prosesnya gak lama kok proses sebenarnya bisa kurang dari 3 hari.
      namun SDM kita yang memperlambat, sehingga waktu selesai biasanya seminggu.
      Kalau ada ‘pelicin’, ‘KADANG’ mereka akan memprioritaskan dokumen kita. Budaya ini yang kita tidak mau pelihara…
      Kenapa? Karena akan berdampak buruk untuk ke depan, dimana dokumen kita tidak diproses kalau kita tidak menyogok.
      Hal ini menjadikan kita terpaksa menyogok dan mendukung pungli di indonesia.

      Waktu proses:
      H-1: minta surat pengantar dan Tanda Tangan pak RT
      H-1: kalau bisa ketemu pak RW, langsung Tanda Tangan juga
      H-1: Ke kantor kelurahan, Tanda Tangan Pak Lurah
      H-1: Ke kantor Kecamatan, diproses untuk KK baru, dan di Tanda Tangani Pak Camat
      H-?: ke kantor kecamatan mengambil KK yang baru.

      ketika di proses di kecamatan, pihak kecamatan akan memberitahu anda, kapan KK baru anda selesai, bisa besok, bisa lusa, bisa juga minggu depan.

  32. Mulyo W

    Maaf mas, bagaimana jika data tanggal lahir pada KK dan Akte Kelahiran berbeda?? apakah dapat diubah, dan jika bisa mana yang harus diubah??

    • Mulyo W

      Mohon berikan sarannya,.,.!!!

    • Tergantung kasusnya, kalau tanggal akte kelahiran yang salah maka prosesnya akan panjang.
      karena bukan cuma akte kelahiran saja yang di ubah, namun KK juga.

      Apabila kesalahan hanya pada KK, namun tanggal pada akte lahir benar. maka yang harus diubah adalah KKnya saja.

      Sekarang kalau akte lahir yang salah, maka anda harus melapor ke kantor catatan sipil dan mengurus berkas disana. Dan setelah selsai anda harus mengurus KK baru, KTP baru.

      Namun jika KK yang bermasalah, anda hanya perlu melapor ke RT untuk perubahan KK, kemudian berkas anda dilanjutkan ke RW, Kelurahan, hingga kecamatan.

      silahkan baca kembali penjelasan saya dalam pengurusan KK yg bermasalah.
      Semoga membantu..

  33. isti

    mau tanya mas, sekarang saya di tempat keluarga buat melanjutkan pendidikan dan kerja diluar kota jauh dengan orangtua. saya ingin masuk ke Kartu Keluarga (KK) saya yang diluar kota. tapi ditempat asal saya, saya sudah masuk di KK orangtua.
    apa boleh kita pindah ke KK yang baru dan dimana mengurusnya? dan selanjutnya untuk mengurus KTP.

    • Bisa saja..

      Anda perlu mengurus surat keterangan pindah dikelurahan dan kecamatan tempat asal anda tinggal.

      Setelah mengurus surat keterangan pindah, bawalah surat tersebut untuk pengurusan KK kelurahan dan kecamatan tempat anda tinggal sekarang.

  34. friska

    Data ada masalah dengan penulisan nama data di Akte nikah berbeda dengan di kartu keluarga.jadinya saya ga bisa urus paspor.gimana solusinya mas. Sebagai info dulu kami menikah secara agama Buddha thn 2004. Tapi skrg saya sudah pindah agama ke Islam.Dan di kk saya skrg beragama islam Dan suami tetap beragama Buddha. Yang in gin saya tanyakan apabisa data merubah nama saya yg did Akte nikah ITU sesuai DG nama saya di Kk Dan Akte kelahiran saya.?tolong dibantu solusinya ya mas

    • Bu Friska, berdasarkan pengalaman saya mengurus Passport, pengurusan Passport mengikuti nama Akte Lahir.

      Berhubung saya belum menikah, saya kurang mengerti pengurusan kesalahan nama di Akte Nikah, tp saya yakin bisa diperbaiki di lembaga yang bersangkutan, misalnya catatan sipil atau lembaga agama.

      Adapun kesalahan penulisan yang terjadi dan tidak sesuai, bisa diperbaiki dengan membawa surat-surat yang dapat membuktikan kesalahan penulisan tersebut.

      Apabila nama anda di Akte lahir dan Kartu Keluarga sama, sedangkan di Akte Nikah berbeda.
      Anda bisa membawa surat keterangan balik nama dari kantor catatan sipil.

      Kasus ini, mirip dengan kasus Suku Thionghua di Indonesia.
      Contoh:
      Pada awalnya mereka bernama Cina. Anggap saja nama mereka, You Ko dan Xiao Lung.

      Akte Lahir mereka tertulis seperti nama Cina mereka, You Ko Dan Xiao Lung.

      Akte Nikah mereka juga tertulis, You Ko dan Xiao Lung.

      Namun setelah masa Orde Baru berakhir mereka berganti nama, You Ko menjadi Setiawan dan Xiao Lung menjadi Meliana.

      Kartu Keluarga mereka tetap bernama Setiawan dan Meliana, kemudian mereka mengurus Passport dimana Passport, didalam passport nama mereka tetap Setiawan dan Meliana.

      Surat-surat yang mereka bawa ketika pengurusan passport:
      -Akte Lahir
      -Akte Nikah
      -Surat keterangan balik nama, dari nama Cina ke nama Indonesia (Pengurusan surat di kantor catatan sipil)
      -Kartu Keluarga
      -DLL

      Jangankan pengurusan Passport, pengurusan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Akte Lahirnya, maka harus menyertakan surat balik nama ini.

      Semoga dapat membantu…

  35. Slamat Siang, Mas
    saya beragama islam, mau pindah ke agama kristen. ijazah S1 saya masih menggunakan foto yang pake jilbab. saya kuatir nanti kalau mau melamar pekerjaan akan ada masalah. terkait dengan legalisir ijazah.

    • Kejujuran dalam bekerja adalah hal yang sangat berharga dan patut dihargai.

      Kejujuran dan ketulusan, dapat membantu kita dalam menyelesaikan masalah.

      Anda tak perlu ragu, lampirkan saja bukti surat pembaptisan anda, yang dapat memperkuat bukti bahwa anda resmi berpindah agama menjadi kristen.
      Bukan cuma omongan belaka.
      Anda tak perlu malu atau pun menutup-nutupi, jika ditanya, jelaskan dengan baik alasan yang melatar belakangi anda berpindah agama.
      Jika jujur dan terbuka kepada perusahaan, maka perusahaan akan dapat mempercayai anda.
      Belajar dan beradaptasi dengan cepat, bekerja dengan keras, saya yakin perusahaan akan menhargai anda..
      Jika anda sudah melakukan semua itu namun belum dihargai, mungkin ada baiknya anda mencoba ketempat yang lain, yang lebih bisa menghargai kerja keras anda..

      Semoga Dapat membantu.

  36. anis

    Selamat sore pak, saya mau tanya, saya mau berpindah agama mengikuti agama calon suami saya, agama calon suami saya kristen, saya masih kurang mengerti bagaimana detailnya mengurus Ubah agama di Ktp saya menjadi kristen dan ktp saya di jakarta pusat saya mau menikah di rumah calon suami saya di daerah pondok gede, itu bagaimana mengurusnya? Dan apakah agama di KK saya harus di ganti juga? Atau saya buat KK baru aja dengan agama yang baru juga (kristen) untuk nanti saya bersama calon suami saya , dan 1 lagi mas apa syarat dokumen untuk ganti agam di ktp harus yang asli semua atau boleh pakai foto copyannya pak terima kasih tolong jawabannya ya pak untuk masalah saya ini pak

    • Saya tidak terlalu ingat persis detailnya, karena saya belum menikah. :p
      Saya coba, seingat saya, mohon maaf apabila ada kekurangan.
      Saya urutkan sesuai tahapannya, agar anda tidak perlu repot dalam mengurus.

      Anda hendak mengikuti agama dari suami, karena suami anda kristen, ada baiknya anda menayakan persyaratan pembaptisan, di gereja tempat calon suami anda beribadah. Lebih mudahnya, minta calon suami anda yang menayakan persyaratan dan dokumen-dokumen yang perlu anda siapkan. Tanyakan dengan jelas semua dokumen yang dibutuhkan, jika ada yang tidak dimengerti, tanyakan saja, gak perlu malu, daripada anda rugi di ongkos dan waktu dalam pengurusan dokumen. Jakarta kota besar, repot kalau anda harus bolak balik, ga kerja-kerja tuch. XD

      Setelah menikah, anda mengurus surat keterangan pindah di RT tempat anda tinggal sekarang. Saya lupa, bakal dikasih form no berapa, dimana dokumen ini menjelaskan bahwa anggota keluarga akan berpindah mengikuti suami atau istri. Ketemu pak RT aja dech, pasti lebih paham. XD
      Jangan lupa bertanya dokumen apa saja yang dibutuhkan, dan harus mengurus sampai kemana. Karena RT, RW, Kelurahan lalu Kecamatan merupakan 1 paketan dalam pengurusan surat.
      Anda bisa tanyakan ke Ketua RT, sebelum anda menikah, agar anda sudah bisa mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan nantinya.

      Setelah mendapatkan surat keterangan pindah dari RT tempat anda tinggal.
      Surat ini akan dibawa ke RT tempat calon suami anda tinggal. Dimana anda, akan didaftarkan sebagai warga di wilayah calon suami anda.
      Dan masuk ke dalam KK Suami.

      Suami masih ikut KK orang tua? Gak masalah!
      Bisa melakukan pemisahan nantinya.
      1 alamat boleh beberapa KK. (Jadi ada KK mertua, dan KK dari suami)
      Kapan pengurusan ubah agama di KTP?

      Nah disini…
      Ketika anda mengurus surat pindah, semua bisa dilakukan sekaligus di wilayah calon suami tinggal.
      Karena bakal ada perubahan data pada KTP lama anda, maka disini sekalian, semuanya diubah.

      Ketika melapor ke RT tempat calon suami, selain membawa surat keterangan pindah, anda juga melampirkan dokumen pembabtisan anda. Jangan lupa menjelaskan kepada kepala RT kalau ada perubahan data dari yang lama ke yang baru, dimana agama anda sudah berubah mengikuti suami.
      Sehingga ketika melakukan perubahan KK calon suami, anda bisa mengurus pergantian KTP anda sekaligus, sehingga anda tidak perlu repot mengurus bolak-balik.

      Jadi di KK suami ada penambahan anggota keluarga yaitu istri, perubahan status belum menikah menjadi menikah, selain itu, dan pengurusan KTP baru, anda juga bisa mengurus perubahan data agama baik dalam KK maupun di KTP.

      Gampang-gampang susah kan? XD
      Panjang? Ah hanya perasaan anda saja. XD
      Semoga pengalaman saya dapat membantu.
      tips saya:
      1. Sebaiknya anda bertanya juga ke RT tempat anda tinggal, apakah melakukan perubahan KTP dulu di tempat anda tinggal baru pindah KK suami, atau perubahan dilakukan bersamaan pindah ke KK suami. Karena kebijakan pemerintah setiap daerah berbeda. selain birokrasi yang rumit faktor UUD masih ada.

      2. Ada baiknya anda juga bertanya ke gereja, tempat anda menikah, apakah nanti membutuhkan KTP dalam pengurusan pernikahan catatan sipil, apabila ada data pada KTP belum berubah, diperbolehkan atau tidak. Sehingga, apabila dipermasalahkan, anda terpaksa mengurus perubahan KTP dan KK terlebih dahulu sebelum anda lanjut kepengurusan catatan sipil ketika pernikahan.

      3. Belilah tas dokumen, agar dokumen anda tidak tercecer, bawalah semua dokumen asli yang dibutuhkan. Kalau bisa, setiap dokumen memiliki 5 buah fotokopi. Punya banyak fotokopian ga bermasalah kok, besok-besok masih dipakai. Lagian biaya fotokpi ga mahal kok.

      4. Jangan ragu untuk bertanya hal-hal yang tidak jelas, daripada sok tau, anda sendiri yang repot nantinya.

  37. Dhema

    slmt petang. Mas sy mw nanya bisa gak perwakilan ngurusi pindah agama ke kristen di KTP sm KK?
    Soalnya sy msh cpns di sumenep dan ktp sy blitar.terima kasih sbelumnya.

    • Yup bisa saja, sebaiknya perwakilan merupakan anggota keluarga serumah dengan anda.

      Namun anda tetap wajib, membuat surat kuasa, dan bertanda tangan di atas materai 6000.

      Sehingga dalam melakukan pengurusan, perwakilan bisa menunjukan bahwa dirinya merupakan perwakilan yang ditunjuk dan masih merupakan keluarga dari orang yang diwakilkan.

      Semoga pengurusan surat-surat anda cepat selesai…

  38. agus bogel

    kalo nama pada kk dan ktp elektronik berbeda dgn akte lahir dan surat nikah bisa mengikuti cara diatas mas?karena pada akte dan surat nikah tertulis ESMIATI sedangkan di kk dan ktp ESMIYATI.tlg dijawab mas

    • Tergantung kebijakan didaerah tempat anda tinggal.

      Kalau masih mengikuti prosedur yang LAMA anda masih bisa mengikuti cara diatas.
      Dimana anda hanya membawa Dokumen Kartu Keluarga, KTP, Dan Akte lahir. (Kalau bisa di fotokopi 3x untuk setiap surat)
      dan melapor ke RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan untuk melakukan proses perubahan data.

      Namun sekarang ada PERATURAN BARU, saya tidak tahu apakah ini hanya berlaku di surabaya atau dikota-kota besar lainnya.

      Untuk pengurusan pergantian NAMA, TANGGAL, BULAN, TAHUN (tanggal lahir), dan JENIS KELAMIN.

      Anda harus melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)
      Dengan membawa KARTU KELUARGA, AKTA LAHIR, SURAT NIKAH (bila sudah menikah), dan fotocopy masing-masing surat.
      kemudian mengisi perubahan data, pada form F1:05, menandatangi-nya.
      Setelah itu anda, diberi berkas/surat dari kantor Dispendukcapil, sebagai keterangan bahwa data akan diproses.
      Lalu anda harus membawa fotocopy berkas tersebut ke kantor kecamatan, agar data dapat diproses.

      Dikit ribet kan? XD
      jangan takut, gak perlu pake calo-calo..
      Surat lengkap, gak perlu takut dipersulit..
      Negara sekarang mendukung anti korupsi, kalau dikenakan biaya tanyakan aja nama, jabatan, dari orang yang meminta anda biaya, dan pertanyakan dengan jelas biaya tersebut untuk tujuan apa..
      Dan anda tinggal tanyakan ke petugas lain.. Apakah benar? ada biaya seperti itu..

      Semoga masalah anda cepat selesai…

  39. Lalune19

    Sore pak, sy mau tanya apakah bisa mengurus kk dan ktp baru setelah kami menikah? Dengan kasus. Saya muslim, suami katholik. Kami menikah dengan capil katholik (pernikahan dispensasi krn sy Muskim). Permasalahannya pada surat pindah wni, pada surat pengantar asal kk, sy “dipaksa” beragama katholik. Bagaimana cara mengurus utk kk dan ktp saya agar tetap beragama islam. Trims

    • Pengurusan Kartu Keluarga, memang dilakukan setelah pernikahan. Dimana biasanya, anak membuat Kartu Keluarga baru namun tetap tinggal di rumah yang sama dengan orang tuanya.

      Ada hal yang membuat saya bingung yaitu “Surat Pindah WNI”, Apakah anda atau suami berwarga negara asing sebelumnya?
      Kalau ya, Surat keterangan pindah warga negara, ini selalu dibawa dalam pengurusan surat-surat karena ini penting.

      Namun kalau hanya pindah daerah, ya tetap juga dibawa terus, supaya gak bolak balik gara-gara kertas yang beratnya gak sampe sekilo.

      Nah ini dia kasus beratnya…
      Dalam pengurusan surat-surat pernikahan, seperti yang diatur oleh negara kita, pasangan suami istri wajib beragama yang sama.

      Namun setiap individu terkadang memiliki jalan pikiran berbeda dan mau menerima perbedaan walau ditentang oleh pihak tertentu.

      Kasus ini sering dijumpai, sehingga muncul istilah “Nikah Politik”
      Dimana dalam pengurusan surat-surat yang mewajibkan seseorang beragama sama, dengan terpaksa seseorang berpindah agama agar surat-surat tersebut keluar.
      Namun setelah surat-surat itu keluar, dia kembali ke agama yang dia yakini.

      Jadi agak ribet, anda harus mengurus surat-surat pernikahan dengan data anda beragama katolik terlebih dahulu, hingga selesai.
      Kemudian, anda mengurus surat pernyataan pindah agama di masjid tempat anda beribadah.
      Kemudian anda melapor ke RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan, untuk perubahan Kartu Keluarga dan KTP, bahwa anda telah berpindah agama menjadi islam.
      Semua anda lakukan dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
      Pergilah ke kelurahan tempat anda tinggal, dan tanyakan dokumen-dokumen apa saja yang perlu anda siapkan.
      Sehingga anda tak perlu bolak-balik dalam pengurusan dokumen-dokumen tersebut.

      Semoga masalah anda cepat selesai…

      • Lalune19

        Untuk informasi, kami wni pak. Jadi saya urus KK dan KTP selesai dahulu lalu mengurus KK dan KTP baru dengan pengantar surat pindah agama?
        Apakah nantinya di kolom agama, agama suami tetap katolik dan sy islam?
        Lalu bagaimana status “kawin” di KK tsb?
        Dan pertnyaan terakhir sy, apakah surat pindah agama bisa didapat dari luar kota domisili?
        Terima kasih.

      • Kalo saya kasusnya mirip tapi ga sama mas.. sudah ada akte baktis tapi ktp dan kk blm saya ganti jadi kristen, masih islam statusnya.. apakah nanti di permasalkan pas saya nikah agama kristen dan lanjut ke catatan sipil?? Sebetulnya saya tetep Gak mau ganti Ktp dan kk jadi kristen… tapi mengingat syarat2 yg harus di bawa pas Pemberkatan dan lanjut catatan sipil. Gimana mas apa ini nanti jadi masalah? Terima kasih atas jawabannya..

      • Berdasarkan infomasi yang saya ketahui, gereja katolik punya toleransi untuk nikah beda agama.
        dan pelaksanaannya bisa di gereja. Namun anda tidak mendapatkan sakramen pernikahan (kitab pernikahan).
        Anda hanya mendapatkan surat pernikahan.
        Untuk gereja kristen. Setahu saya juga bisa.

        Sedangkan catatan sipil, ini yang agak abu-abu. Pemerintah tidak jelas antara pro dan kontra terhadap pernikahan beda agama.
        Terkadang ada yang mau, ada pula yang tidak.

        Mungkin anda ingin mengunakan teknik lama “Nikah Politik”

        Dimana ketika anda menikah, anda mengikuti perubahan yang dipersyaratkan oleh pemerintah (nikah harus satu agama).
        Namun setelah menikah, dan surat-surat anda sudah selesai. Anda melakukan pindah agama kembali sesuai yang anda percayai.
        Mengubah kembali data-data sesuai yang anda inginkan..
        tentu saja hal ini agak merepotkan.

        Permasalahan sih tidak ada, hanya masalah status agama di KTP aja..

        Semoga membantu..

  40. Saya kasih gambarannya, Bu Lalune19..
    Sekarang pernikahan anda secara Katolik, dimana seharusnya anda sudah dibabtis,menjadi seorang Katolik. Karena setau saya agama Katolik cukup keras, dimana seseorang yang mau menikah secara Katolik harus sudah menjalani pembabtisan terlebih dahulu.

    Anda mengurus surat Kartu Keluarga, dan KTP, pada Kartu Keluarga dan KTP, anda dan suami sama-sama beragama Katolik. Pada Kartu keluarga ini suami sebagai Kepala Keluarga dan anda sebagai istri yang beragama Katolik.

    Setelah ini anda melakukan perpindahan agama, dari Katolik kembali ke Islam. Setahu saya surat ini di urus di kantor kelurahan. Dan jangan lupa bukti dari tempat ibadah anda (Masjid) bahwa anda telah berpindah agama menjadi Islam. Beserta minimal 2 orang saksi.
    Note: Pengurusan sebaiknya di kelurahan, sesuai Kartu Keluarga anda.

    Setelah mendapatkan surat perpindahan agama, anda bisa mengurus perubahan data pada Kartu Keluarga mau pun KTP.

    Sehingga setelah selesai diproses:
    Suami anda sebagai kepala keluarga, beragama Katolik
    Anda sebagai istri, beragama Islam dan ber KTP islam.

    Semoga dapat membantu…

    • Lalune19

      Oke terima kasih infonya. Untuk info tambahan dr sy, sy tidak pernah dibaptis. Itulah kenapa pernikahan dr grj bernama dispensasi yg artinya sy bs menikah walaupun sy berbeda agama dg suami sy. Syaratnya hanya sy ikut kursus pernikahan dan kanonik, serta membiarkan suami tetapjd katholik. Makanya sy bingung krn memang sy tdk pernah dibaptis, saat menikah pun sy tetap muslim. Trims.

      • Terima kasih atas balasannya…
        Saya juga baru saja mendapatkan info kalau pernikahan seperti anda diperbolehkan di gereja Katolik.
        Karena ada rekan kantor dari teman saya, suaminya Katolik, istrinya Islam, dan anak-anaknya semua Katolik.
        Namun saya kurang tau apakah mereka melakukan perubahan agama pada Kartu Keluarga untuk istrinya atau tidak..

        Semoga persoalan anda cepat selesai.

  41. Dhema

    trima kasih mas atas infonya.permasalahannya anggota keluarga saya semuanya menentang dan melarang saya soal ini.nah bisakah dengan perwakilan dari pihak diluar keluarga dengan membawa surat kuasa?trima kasih sebelumnya.

    • Sebenarnya bisa, namun untuk kuasa hukumnya kurang kuat.
      Karena bagaimanapun negara melindungi prvasi setiap orang agar tidak terusik oleh pihak-pihak yang ingin mengambil untung dengan merugikan orang lain.

      Oleh karena itu sebisa mungkin, masih ada hubungan keluarga, walau tidak serumah.

      Semoga masalah anda cepat selesai..

  42. mertha

    Info bagus.
    Mau tanya, jika… nantinya saya mau pindah agama dan data yg disebutkan diatas sudah dilengkapi.. apakah data pada ijasah akan ikut berubah sesuai nama dan agama yg baru? Atau ada kelanjutan dalam pengurusannya ke pihak sekolah atau dinas terkait??? Makasihh 🙂

    • Terima Kasih..
      Maaf setau saya ijasah tidak mencantumkan agama yang dianut oleh seseorang..
      Jadi tidak akan ada yang berubah pada ijasah.

      Kalau pun anda merubah nama anda, nama pada ijasah tetap memakai nama yang lama, karena selama anda bersekolah disana, anda tercatat sebagai murid disana dengan nama anda yang lama bukan yang baru. Nanti ketika anda melamar pekerjaan, anda harus melampirkan surat perubahan nama, kalau nama pada ijasah itu adalah diri anda di masa lalu.

      Semoga dapat membantu..

  43. Indah

    Malam pak, sy akan pindah beda kecamatan dalam satu kota.sy sudah mengurus surat pindah, tapi ada data yg salah. Apakah sy bisa langsung mengganti data di kec. yg baru? Lalu untuk membuat kk dan ktp apakah setiap kecamatan punya koneksi data yg terhubung? Trimakasih.

    • Malam bu indah,
      Untuk mengubah langsung data yang salah, sebaiknya anda langsung menayakan di kecamatan tempat anda tinggal. Apakah bisa langsung diproses atau anda haru menunggu hasil proses kemudian melakukan laporan ulang untuk pembetulan data yang salah.

      Maaf untuk masalah internal pemerintahan saya kurang mengerti, karena saya sendiri hanya warga sipil biasa. Hal ini bisa anda tanyakan juga ke kecamatan tempat anda tinggal, mereka bisa lebih menjelaskan kepada anda..

      Semoga jawaban saya, dapat membantu masalah anda.

  44. Selamat malam pak.. mohon infonya cara mengurus mendapatkan KTP data yang tidak ada.
    Kronologinya begini :
    Saya mempunyai pak de yang merantau dimalaysia lebih kurang selama 30 tahun,Pada waktu pulang keindonesia,pak De saya mau membuat KTP namun sangat sulit,di karenakan :
    1.Data Pak de saya sudah tidak ada didatabase desa tersebut dikarenakan sudah terlalu lama dan sudah gonta ganti kepala desa
    2.Di KK baru nama pak de saya tidak ada,di karenakan sebelumnya sudah dikabarkan meninggal dunia dan KK lama sudah tidak ada dan itupun datanya sudah tidak ada karena waktu yang terlalu lama(maklum jaman dahulu pak)
    3.Waktu mau berangkat kemalaysia untuk mendapatkan paspor,waktu itu menggunakan KTP,KTP tersbut sekarang sudah hilang.
    4.Paspor sekarang masih berlaku dan selalu memperpanjang masa berlakunya.

    Pertanyaannya :
    Bagaimana mekanismenya unduk mendapatkan KTP tersebut ,sedangkan data pak de saya sudah tidak ada didesa ini.Kemarin pernah diurus,namun pihak pengurus meminta data-data pak de saya terutama data akte kelahiran,kalau tidak ada tidak bisa diururs.
    Nah.. Untuk mendapatkan akte kelahiran bagaimana..?
    sedangkan data tidak ada sama sekali.
    Terima kasih sebelumnya.

    • Saya agak bingung dengan kasus anda, dimana paman anda sekarang hanya memiliki passpport, dan “selalu” diperpanjang.
      Sedangkan persyaratan perpanjangan passport adalah:
      Fotokopi KTP, KSK/KK, Akte Lahir/Ijasah/Akte Nikah, dan Passport Lama.
      semua surat-surat ini saling berhubungan..
      Jadi seharusnya kalaupun hilang data-data paman anda masih ada di kantor imigrasi, anda bisa meminta bantuan kantor imigrasi untuk menemukan kopian dari data anda yang lama.

      Selain itu untuk pengurusan data-data yang gak ada sama sekali.
      Pengurusannya bisa anda tanyakan di Kantor Catatan Sipil tempat anda tinggal. Saya kurang mengerti lengkapnya.
      Dimana proesesnya cukup panjang, karena hampir seluruh data tidak ada.
      Yang pasti anda harus membuat surat laporan kehilangan di kepolisian.

      Semoga dapat membantu..

  45. Inu

    Halo Pak Hersonkun,
    Kalau bukti pindah agamanya dari luar negara bisa dipakai apa nggak ya pak?

    • Bukti pindah agama yang dikeluarkan dari negara manapun seharusnya sah.

      Namun, terkadang di negara kita, kurang mengakui keabsahan surat tersebut.

      Jadi biasanya disuruh buat ulang di lembaga dalam negeri.

  46. @srullah1

    Herson kun, sya baru melakukan perekaman e-ktp dan SIM setelah sya cek di KK sya, tempat lahir saya beda dengan yang diakta kelahiran, sya harus bagaimanaya Pak Hersonkun

    • Untuk perbaikan data KK yang berhubungan akte lahir, tergantung kebijakan didaerah tempat anda tinggal.

      Kalau masih mengikuti prosedur yang LAMA anda masih bisa mengikuti cara diatas.
      Dimana anda hanya membawa Dokumen Kartu Keluarga, KTP, Dan Akte lahir. (Kalau bisa di fotokopi 3x untuk setiap surat)
      dan melapor ke RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan untuk melakukan proses perubahan data.

      Namun sekarang ada PERATURAN BARU, saya tidak tahu apakah ini hanya berlaku di surabaya atau dikota-kota besar lainnya.

      Untuk pengurusan pergantian NAMA, TANGGAL, BULAN, TAHUN (tanggal lahir), dan JENIS KELAMIN.

      Anda harus melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)
      Dengan membawa KARTU KELUARGA, AKTA LAHIR, SURAT NIKAH (bila sudah menikah), dan fotocopy masing-masing surat.
      kemudian mengisi perubahan data, pada form F1:05, menandatangi-nya.
      Setelah itu anda, diberi berkas/surat dari kantor Dispendukcapil, sebagai keterangan bahwa data akan diproses.
      Lalu anda harus membawa fotocopy berkas tersebut ke kantor kecamatan, agar data dapat diproses.

      Dikit ribet kan? XD
      jangan takut, gak perlu pake calo-calo..
      Surat lengkap, gak perlu takut dipersulit..
      Negara sekarang mendukung anti korupsi, kalau dikenakan biaya tanyakan aja nama, jabatan, dari orang yang meminta anda biaya, dan pertanyakan dengan jelas biaya tersebut untuk tujuan apa..
      Dan anda tinggal tanyakan ke petugas lain.. Apakah benar? ada biaya seperti itu..

      Semoga membantu..

  47. Ujang

    Sy dah lama cerai ama istri sy tp sy baru buat akta cerai baru” ini krn saya mau nikah lagi , sy dulu tinggalkan d karawang dan calon istri d brebes untuk ngurus surat keperluan nikah saya harus buat surat numpang nikah di karenakan kk dan ktp saya msh yg lama masih bersatu ama mantan istri d karawang sedangkan saya rencana dah nikah mau ngikut calon istri saya d brebes sedangkan untuk mengurus surat nikah diperlukan surat numpang nikah sedangkan syarat untuk itu d perlukan kk dan ktp apa sy buat kk dan ktp dengan alamat sekarang d bandung atau bisa langsung surat pindah ke alamat calon istri saya supaya saya ga bolak balik buat surat pindah apa bisa saya ngikut kk calon istri saya

    • Wah kasus anda cukup rumit juga…

      Kalau memang anda hendak masuk ke dalam KK calon istri anda, sebaiknya anda mengurus surat pindah dari KTP tempat anda tinggal sekarang.

      Untuk lebih jelasnya anda bisa mendatangi ke kelurahan anda, untuk menayakan segala persyaratan yang diperlukan.

      Semoga dapat membantu.

  48. Yuni Restie

    hai gan…mau tanya2 nih..tentang KTP..begini….keluarga cowoku budha…cowoku masuk islam sudah sejak dia masih sekolah menengah pertama…setelah dia berumur 17th,dia membuat KTP dengan KK yg belum dirubah agamanya,,Jadi di KTPnya sampai sekarang dia masih berAgama budha…apa bisa ya gan Cowoku itu bikin KTP baru dengan agama yg dia Anut sekarang(islam)..kalo bisa,kira2 gimana caranya yah…? makasih sebelumnya…

    • Halo juga gan…
      Kalau kaskuser, harusnya rajin baca donk! Cobalah baca posting2 sebelumnya. Sudah pernah kok, ane bahas juga masalah ganti-ganti agama di KTP.
      Jadi begini kisahnya, ane bahas ulang dech, karena ane gak mau jadi orang malas yang hanya mau yg instant2 aja..

      Seseorang yang hendak mengubah data agama dalam KTPnya, harus melapor ke tempat ibadah dimana dia beribadah, untuk mendapatkan surat keterangan dari pengurus masjid kalau dia sebagai umat yang beribadah di tempat tersebut.
      Sang pelapor kemudian harus bertemu dengan kepala RT kemudian kepala RW untuk mendapatkan surat perubahan Data KK.
      Kemudian Sang pelapor mendatangi Kantor kelurahan beserta 2 orang saksi (kalau bisa, pengurus masjid) yang mengakui bahwa sang pelapor memang beragama seperti yang diajukan.
      Kemudian berkas surat dibawa ke Kecamatan, untuk perubahan KK maupun KTP.

      Semoga membantu..
      Jangan lupa cendolnya gan!
      Kalau gak ane bata-in..

  49. hanz

    urus akte nikah di capil apa hrs pake kk asli ? makasih

    • Yup! Sebaiknya bawa Akte Asli dan 3 lembar fotokopian.

      Janganlah malas membawa 4 lembar kertas, yang ujung-ujungnya membuat anda keluar biaya dan waktu lebih banyak.

      Bayangin aja, jika anda hanya membawa fotokpian, ternyata harus akte asli. Anda harus kembali mengambil akte asli anda.

      Kerugian yang anda dapatkan:
      – Waktu, dimana anda datang dan ditolak, pulang ambil yang asli, datang kembali, sedangkan sekali jalan memakan waktu anggap 1jam, anda membuang waktu 3 jam. Itupun kalau petugasnya masih ada, dan gak pergi. Apesnya anda balik petugasnya lg pulang atau istirahat. Tertunda lagi dech.

      – Duit, anda pergi ke kantor kelurahan dan yang lainnya. pasti mengunakan kendaraan. Blm biaya parkirnya.

      Jadi sebaiknya anda membawa dokumen asli beserta 3 buah kopian, dan dokumen lain yang berhubungan dengan surat yang anda urus.
      Semoga membantu..

Leave a reply to Dhema Cancel reply